Jika anda sudah melakukan registrasi ini, maka anda akan terbebas dari pemblokiran secara paksa oleh operator telkomsel dan anda juga tidak akan terganggu bila menggunakan kartu telkomsel. supaya anda terlindungi dari aksi-aksi kejahatan dan penyalahgunaan layanan.
Dengan undang-udang yang sudah ada tentang registrasi ulang kartu Nomor 14 tahun 2017, registrasi ulang kartu telkomsel wajib di laksanakan dengan menggunakan NIK yang sudah tersedia di KTP, dan juga nomor KK, batas akhir pendaftaran 30 juni 2018.
Yang belum registrasi ulang kartu As atau kartu simpati, anda bisa mengikuti caranya bi bawah ini :
Bagi Pelanggan Lama
Dengan cara melakukan SMS ke nomor 4444 lalu anda tulis dengan kata ULANG "spasi"NIK#Nomor KK#.
Bagi Pelanggan Baru
Bagi untuk pelanggan baru anda cuman mengirim ke nomor 4444 dengan format REG"spasi"NIK#KK#.
Cara Registrasi Melalui Web
Registrasi yang satu ini sangatlah mudah untuk di lakukan, anda cuman di minta nomor hp telkomsel anda, nomor KK 16 digit dan NIK 16 digit.
Di Bawah Ini Cara Mengetahui Apakah Kartu Anda Telah Di Registrasi
Anda harus menunggu proses registrasi paling lama 1x24 jam. jika registrasinya sudah pasti anda akan di beritahukan oleh operator telkomsel melalui SMS.
Baca Juga :
- Cara Berinternet Gratis Menggunakan Mode Pesawat Di Hp Android
- Trik Menggunakan Data Lokal Telkomsel Di Daerah Lain
- Cara Berinternet Gratis
- Cara Upgrade Kartu Sim 4G Telkomsel Gratis Cuman Melaluai Grapari
0 Response to "Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, Kartu As, Dan Loop Telkomsel"
Post a Comment